Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF QASIM PEKANBARU MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PERPRES Nomor 2 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum yang penyelenggaraannya dilakukan untuk mendukung program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam yang diselenggarakan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 …
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo