Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
Pasal 2 ,,,
PERPRES Nomor 2 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.