Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Wakil Kepala Daerah tingkat I dalam peraturan ini ialah Wakil Kepala Daerah yang diangkat atas dasar Penetapan PRESIDEN No. 2 tahun 1960 tentang Wakil Kepala Daerah tingkat 1.
(2) Nama jabatan dan pangkat Wakil Kepala Daerah tingkat I adalah "Wakil Kepala Daerah tingkat I".
(3) Wakil Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) adalah pegawai Negara.
(4) Bagi Wakil Kepala Daerah berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pegawai Negeri, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Penetapan PRESIDEN No. 2 tahun 1960 tentang Wakil Kepala Daerah tingkat I.
(5) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Wakil Kepala Daerah, pada waktu diperhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala Daerah dikembalikan kepada pangkatnya semula, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemerintah.
(6) Larangan keanggotaan partai politik seperti dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN No. 2 tahun 1959 dan Peraturan PRESIDEN No.
3 tahun 1959, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.