Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 199 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan kelembagaan.
(2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendanaan dan pembiayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sistem pemasaran dan infrastruktur.
(a) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital.
Koreksi Anda
