Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan pembangunan regional.
(21 Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan, inovasi digital, dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi pendanaan pembangunan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
