Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional;
c.Staf...
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan.
Koreksi Anda
