Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional; c.Staf... c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan f. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan.
Koreksi Anda