Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
