Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
