Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
