Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27...
Pasal27 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
