Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perLlmusan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pen]rusunan . c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda