Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
