Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
