Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda