Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; 1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda