Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
