Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKeduabelas...
Koreksi Anda
