Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; e. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKeduabelas...
Koreksi Anda