Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
