Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
