Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan . .
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
