Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran