Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
c. penyusunan
-t2-
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
