Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; c. penyusunan -t2- c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda