Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
