Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Koreksi Anda
