Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
