Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
