Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda