Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
