Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
