Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
