Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; e. Direktorat Jenderal Hortikultura; f. Direktorat Jenderal Perkebunan; g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda