Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perdesaan.
Koreksi Anda