Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Koreksi Anda