Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman; c. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan; d. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan; e. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko; f. InspektoratJenderal; g. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang; h. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan j. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda