Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
c. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
d. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
e. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
f. InspektoratJenderal;
g. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
h. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
