Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi; b. mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan; c. men5rusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif; d. melakukan monitoring dan evaluasi; dan e. memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Pasal7...
Koreksi Anda