Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
Segala kewajiban dalam pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.
Koreksi Anda
