Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini INDONESIA Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru Taman Mini INDONESIA Indah.
Koreksi Anda
