Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda
