Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. (2) Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah, Yayasan Harapan Kita wajib: a. menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara; dan b. melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara. (3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Yayasan Harapan Kita: a. dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); b. dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini INDONESIA Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan c. wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah. (4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda