Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 m2 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat meter persegi) dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersertifikat Hak Pakai atas nama Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
(3) Bangunan dan aset lainnya di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda
