Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
