Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
Koreksi Anda
