Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
