Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan; e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda