Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengawasan;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
