Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan kelembagaan kepariwisata-an, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi.
Koreksi Anda
