Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda
