Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda