Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
