Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda