Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan/atau Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda