Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
