Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4359);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4379);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4380);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4611);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3713);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
10. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4358);
11. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 23);
12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 24);
13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4093) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 25);
14. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
15. Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
Koreksi Anda
