Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2007 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
