Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. acuan bagi seluruh komponen bangsa, karena memuat seluruh kebijakan publik;
b. pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan
c. menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen pemerintah.
Koreksi Anda
